KPK Akan Jerat Emirsyah Satar dengan Pasal Pencucian Uang
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dalam waktu dekat akan rampung.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, lembaganya tengah mengkaji untuk menerapkan pasal pencucian uang kepada kedua tersangka.
"Untuk kasus Garuda sepertinya sudah siap. Tapi untuk TPPU-nya itu masih jadi bagian yang diselidiki penyidik kami," kata Laode di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Saat ini, selain memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, KPK juga sudah melakukan serangkaian upaya hukum, seperti pemblokiran rekening dan menggeledah di beberapa lokasi. Hasilnya, sejumlah uang jutaan dolar AS dan beberapa dokumen disita penyidik KPK.
Dalam perkara awal, Emirsyah diduga menerima suap dan Soetikno sebagai perantara pemberi suap dari perusahaan Roll Royce.
KPK sendiri telah melakukan penelusuran aset terhadap Emirsyah Satar. Hasilnya terdeteksi, selain dalam negeri, Chairman MatahariMall itu memiliki harta di Singapura. Bahkan, terdeteksi pula adanya penggunaan rekening milik mertua Emirsyah untuk menampung uang suap berjumlah jutaan dolar AS itu. (ase)