Pembunuh Satu Keluarga di Medan Diminta Dihukum Mati
VIVA.co.id – Andi Lala, pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Medan Sumatera Utara menjalani rekonstruksi pembunuhan, Senin, 8 Mei 2017. Keluarga korban pun menuntut agar Andi dihukum setimpal.
"Jangan sampai dia (Andi Lala) dibiarkan hidup. Dia harus mati," ujar seorang kerabat korban, Lidia.
Menurutnya, meski korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Namun bagi mereka hal itu tidak bisa dimaafkan. "Kok tega kalilah dia. Habis sudah semua keponakanku," katanya sembari meneteskan air mata.
Dari pantauan, rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menurunkan 350 personel untuk bersiaga.
Rekontruksi yang mempraktikkan 48 adegan pembunuhan ini akhirnya terhenti. Karena situasi berubah tak kondusif lantaran warga hendak menghakimi para tersangka. Namun kemudian, bisa dihalau petugas gabungan tersebut.
Pembunuhan sadis terhadap satu keluarga ini sebelumnya terjadi di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Medan Sumatera Utara, Minggu dini hari, 9 April 2017.
Lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis ini adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).
Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.