BUMN Jadi Sarang Korupsi, KPK Ultimatum Rini Soemarno
- Edwin Firdaus/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, petinggi di sejumlah perusahaan pelat merah telah berstatus tersangka.
Seperti RJ Lino, mantan Dirut Pelindo II yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC); Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat; M. Firmansyah Arifin, Dirut PT PAL, tersangka suap penjualan dua kapal perang dan Budi Tjahjono selaku mantan Dirut PT Jasindo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran agen.
Atas sejumlah kasus ini, KPK mengingatkan Menteri BUMN, Rini Soemarno dan jajarannya untuk memberi perhatian serius terkait kasus-kasus korupsi tersebut. Kementerian BUMN dinilai tidak menjadikan kasus-kasus itu sebagai pelajaran untuk membenahi jajaran petinggi perusahaan BUMN agar tidak kembali terjerat korupsi.
"Penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pimpinan direksi BUMN ini diharapkan menjadi perhatian yang serius bagi Kementerian BUMN. Tentu saja di sini Menteri BUMN supaya memperhatikan secara serius," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 8 Mei 2017.
Menurut Febri, langkah Kementerian BUMN memecat petinggi perusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka dinilai belum cukup menanggulangi persoalan serius ini. Lebih dari itu, Kementerian BUMN seharusnya juga mempelajari lebih jauh faktor-faktor yang membuat perusahaan milik negara ini menjadi sarang koruptor dan membangun sistem pencegahan KKN yang terintegrasi.
"Tidak cukup hanya dengan memberhentikan ketika sudah menjadi tersangka, tetapi hal ini dipelajari lebjh lanjut apa sebeneranya faktor yang menjadi penyebab, Kemudian ada banyak indikasi korupsi di BUMN, agar penindakan dan pencegahan bisa berjalan beriringan," kata Febri. (mus)