Seribu lebih Napi di Makassar Cuma Dijaga 8 Sipir
- Viva.co.id
VIVA.co.id – Sebanyak tiga narapidana yang terjerat kasus pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Padahal, salah satu dari napi itu dijerat hukuman mati, dan dua lainnya dihukum seumur hidup.
Kepala Lapas Klas 1 Makassar, Marasidin Siregar, mengakui pihaknya kewalahan dalam menjaga para tahanan tersebut. Pasalnya, ia menyebut, dari 1.133 narapidana pihaknya hanya mampu menugaskan delapan pengawas. "Iya, memang petugas kita cuma delapan orang. Tiap shift itu delapan orang sementara di sini ada 1.133 orang napi," kata Marasidin saat ditemui di Lapas Klas 1 Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu 7 Mei 2017.
Para napi tersebut berhasil kabur setelah menggergaji besi yang menutupi ventilasi udara di kamar mereka. Tepatnya di blok A1 kamar 10. Setelah itu, mereka berhasil kabur setelah memanjat kemudian melompati tembok. Dikabarkan pos penjaga di lapas tersebut tidak diisi oleh petugas penjaga, Marasidin membantah hal tersebut. Ia menyebut, empat dari enam pos menara pengawas diisi oleh petugas ketika para napi tersebut kabur.
"Terisi pak, posnya, ada enam pos yang terisi empat. Tidak terisi dua. Kalau jaga di atas semua, yang di bawah nanti tidak ada yang jaga," kata Marasidin.
Ditanya terkait alat yang digunakan para napi memotong jeruji besi, dia menyebut pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. "Justru itu yang sedang kami selidiki dari mana gergajinya, kita akan cari darimana barang-barang itu," lanjut Marasidin.
Perlu Evaluasi Penjagaan
Marasidin mengakui jika pihaknya lalai terkait kaburnya tiga narapidana itu. Apalagi, kata dia, di dalam Lapas memang tidak ada kamera pengawas atau CCTV. Untuk pengawasan, pihaknya melakukan pengecekan satu kali setiap dua jam.
"Kalau dibandingkan dengan lapas lain, seyogyanya setelah tembok ada lagi pagar ornames, tapi kita belum punya. Setelah tembok sebenarnya (harus ada) dinding blok, ada pagar ornames, tembok keliling terus ada pagar ornames lagi, tapi kita itu belum ada. Kalo di sini dari tembok kamar, langsung tembok keliling," bebernya.
Identitas napi yang kabur sekitar pukul 03.00 wita, Minggu dini hari, Minggu, 7 Mei 2017 yakni Rizal Budiman alias Ical (22 tahun), Tajrul Kilbareng (31), dan Iqbal alias Bala (31). Ketiga tahanan yang kabur itu seluruhnya terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Satu diantara tiga napi itu dijatuhi hukuman mati. (ren)