Napi Kabur dari Rutan di Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi

Ilustrasi narapidana
Sumber :
  • Abdullah Hamann/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ratusan narapidana kabur dari Rumah Tahanan Kelas II Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat siang, 5 Mei 2017. Napi melarikan diri setelah sebelumnya kerusuhan sempat terjadi di dalam lapas menjelang Salat Jumat. Ratusan napi itu merusak gembok dan engsel rutan dan berhamburan lari ke luar rutan.

Polda Metro akan Bantu Tangkap Napi China yang Kabur

Laporan terakhir yang diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga Jumat malam, sudah 149 napi yang kabur berhasil ditangkap dan dikembalikan ke selnya. Ditjen Pemasyarakatan belum mengetahui persis jumlah napi yang kabur karena masih terus didata.

Di luar insiden tersebut, sanksi bagi narapidana yang kabur dan melakukan pelanggaran disiplin sudah menanti. Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bagi narapidana yang melarikan diri akan diisolasi selama enam hari.

8 Tahanan Polsek Medan Area Kabur, 5 Orang Masih Dikejar

Pasal (4) mensyaratkan hukuman isolasi bisa diperpanjang 2x6 hari atau total 12 hari, bagi narapidana yang terbukti  mengulangi pelanggaran disiplin dan berusaha kabur dari lapas atau rutan.

Selain itu, narapidana yang kabur sesuai Pasal 47 ayat (2) huruf b juga terancam penundaan atau meniadakan hak tertentu bagi narapidana untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahanan Nekat Kabur dari Penjara, Ingin Temui Anak di Ponpes

"Itu dipastikan tidak diberikan hak-hak itu, termasuk remisi, asimilasi, pembebasan bersayarat atau cuti menjelang bebas," kata Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Syarpani kepada VIVA.co.id, Sabtu, 6 Mei 2017.

Sebelumnya dilaporkan kaburnya ratusan narapidana Rutan Sialang Bungkuk dipicu tuntutan pencopotan kepala keamanan. Hal tersebut, sebagaimana laporan dari petugas di lapangan.

"Informasi awal penyebabnya masalah kepala keamanan. Kepala keamanan kita bermasalah. Itu tuntutan mereka, mereka menuntut kepala keamanannya diganti," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmianta Dusak.

Dusak menjelaskan, mulanya ratusan tahanan membuat kerusuhan di dalam rutan. Ada sekitar 50 tahanan ketika dibukakan pintu kamar untuk melaksanakan Salat Jumat justru mendobrak pintu samping rutan tersebut.

Karena, jumlah petugas yang hanya enam orang, mereka tak bisa membendung desakan tahanan. Alhasil, tahanan lain memanfaatkan kesempatan untuk kabur. "Mereka menjebol pintu sampingnya, diperkirakan yang melarikan diri seratus sampai dua ratus," kata Dusak.

Dusak menginformasikan kondisi Rutan Sialang Bungkuk itu sejatinya hanya berkapasitas 300 orang, namun saat ini ada sekitar 1.800 orang yang menghuninya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya