KPK Didesak Tuntaskan Kasus RJ Lino

Gerakan Mahasiswa Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 5 Mei 2017.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Para mahasiswa ini mendesak lembaga anti korupsi itu menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Kami dari GMP KPK meminta KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini belum juga selesai," kata Ketua GMP KPK, Lutfi Dalam, di kantor KPK.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015 silam. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut seakan terbengkalai. DPR bahkan telah bentuk Pansus Pelindo.

KPK baru sekali memeriksa Lino sebagai tersangka. GMP KPK menduga lambannya penanganan kasus itu karena adanya intervensi dari pihak lain.

Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino

"Kami sebagai mahasiswa menduga adanya intervensi dari penguasa sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebagai lembaga independen, GMP meminta KPK bersih dan mengabaikan segala intervensi dalam menjalankan tugasnya.  Apalagi, diduga kasus Pelindo II merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

"Kalau kami lihat (kasus) Pelindo II yang pernah disebutkan selama ini ada keluarga Jusuf Kalla," ujarnya.

Lutfi menyatakan, korupsi merupakan musuh bersama yang harus dibasmi hingga ke akarnya. Untuk itu, GMP KPK, tegas Lutfi, akan selalu mendukung KPK dalam segala upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami berdiri bersama KPK dan senantiasa mendukung segala upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih seperti moto KPK 'Berani Jujur Hebat'," tuturnya.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021