Empat Hasil Pertemuan GNPF MUI dan MA

Mahkamah Agung menggelar konferensi pers, Jumat, 5 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi.

VIVA.co.id - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengungkapkan pimpinan lembaganya telah bertemu dengan 12 pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Ia menolak bila pertemuan tersebut sebagai bentuk intervensi dalam peradilan kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau sering disapa Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Beberapa hal yang disampaikan bukan bertujuan untuk intervensi pengadilan, dalam hal ini Majelis Hakim," kata Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Jumat 5 Mei 2017.

Ridwan mengungkapkan ada empat poin yang dihasilkan dalam pertemuan antara pimpinan MA dan GNPF MUI. Pertama, GNPF MUI mendukung penuh pedoman, prinsip peradilan dan independensi hakim.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Mereka mengharapkan dan mendukung penuh keadilan. Mereka berharap pengadilan tidak tergerus persoalan yang memengaruhi hakim dalam memeriksa dan mengutus perkara," ujarnya.

Kedua, GNPF MUI dan MA sepakat menganggap putusan Majelis Hakim adalah benteng terakhir, dari rangkaian perjalanan sebuah perkara.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Sehingga mereka sangat mendukung penuh dan memberikan aspirasi, bahwa putusan hakim membawa apa yang dikehendaki masyarakat yang benar dan adil," katanya.

Ketiga, GNPF MUI menganggap MA sebagai benteng terakhir dari jalannya proses peradilan dan mendukung independensi mereka. Meskipun demikian, mereka berharap masyarakat benar-benar memperoleh putusan yang memberikan rasa keadilan.

"Pemberian keadilan ini merupakan amanat undang undang," ujar Ridwan.

Dan yang keempat, GNPF MUI dan seluruh massa aksi 505 memberikan doa sebagai bentuk dukungan pada MA dan semua penegak hukum yang terlibat dalam kasus Ahok, agar menjalankan proses dan mengambil keputusan seadil-adilnya. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022