Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Bui
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada seorang pelajar berinisial AMR, pembunuh Kresna Wahyu Nurachmad, sesama siswa SMA Taruna Nusantara.
Sidang yang dipimpin Hakim Agus Gunawan itu menyatakan terdakwa AMR terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana. Namun, sidang putusan ini tidak dihadiri terdakwa, dan hanya diwakili kuasa hukum.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan vonis sembilan tahun penjara karena terdakwa masih dibawah umur dan merupakan aset bangsa yang harus dilindungi.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa bernama Sophian Kasim mengaku masih berpikir apakah akan mengajukan banding apa tidak.
"Kami masih pikir-pikir dan pelajari apakah akan mengajukan banding apa tidak. Saya akan bermusyawarah dulu dengan pihak keluarga terdakwa," kata Sophian, Jumat 5 Mei 2017.
Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum, Eko Hening Wardono mengatakan hal yang serupa. Ia menuturkan pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Ya kita pikir-pikir dulu," kata Eko.
Sebelumnya, kasus pembunuhan siswa SMA Taruna terjadi pada akhir bulan Maret lalu di Graha 17, Komplek SMA Taruna Nusantara. Korban bernama Kresna Wahyu Nurachmad dibunuh oleh yang tak lain teman sekolah korban yakni AMR. (ren)
Laporan: Eddy Suryana (Magelang)