KPK Lapor ke Jokowi Dana Desa Banyak Dikorupsi

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK di Istana Merdeka
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menerima masukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait penggunaan dana desa yang banyak dikorupsi.

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan KPK banyak menerima laporan pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Namun, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti KPK.

"Karena itu di luar kewenangan KPK, dalam pengertian bahwa kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," kata Alexander Marwata, usai pertemuan dengan Jokowi, Jumat 5 Mei 2017.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Karena tidak bisa memproses hukum, maka Alex mengaku melimpahkan laporan-laporan tersebut ke instansi lain.

Terlepas dari itu, menurutnya, perlu dilihat juga pendekatan lain dalam kasus dana desa ini. Sebab, kalau proses hukum dengan nilai korupsi yang tidak signifikan sementara biaya perkara lebih mahal dan lama, maka perlu cara di luar hukum.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

"Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi bagi kepala desa yang melakukan penyimpangan penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian pemecatan," jelas dia.

Untuk cara ini, yakni pemecatan kepala desa, belum diatur. Sehingga, perlu dipikirkan cara seperti itu.

Atau bisa sanksi lain, antara lain dengan memotong alokasi dana ke desa terkait pada periode berikutnya.

"Tarolah alokasi dana desa tahun berikutnya itu akan dipotong berapa kali sebesar dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya, kalau penyimpangan itu tidak ditindaklanjuti," jelasnya.

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke. Imbasnya negara rugi ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025