Istri di Balik Kaburnya 17 Tahanan Polres Malang

Kepala Polres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yade Setiawan Ujung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Polisi Resort Malang telah kembali menangkap 17 tahanan kabur dari sel tahanan Mapolres Malang, 19 April lalu. Butuh waktu sekitar dua pekan bagi kepolisian untuk kembali menangkap para tahanan yang melarikan diri itu.

Kakanwil Kumham: Tahanan Kabur di LPKA Jambi Karena Tak Dijaga Polisi

Ada 17 tim pemburu tahanan yang dibentuk untuk kembali menangkap tahanan. Selain kembali menangkap 17 tahanan, ada dua tersangka baru yang juga ditangkap oleh Polres Malang.

"IK kami tangkap karena membantu tahanan kabur, dia sebagai pemasok gergaji. IK istri dari Abdur Rohman. Dia menaruh gergaji di dalam bra sehingga lolos dari pantauan petugas, saat itu tidak ada polwan yang berjaga," kata Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yade Setiawan Ujung, Kamis malam, 4 Mei 2017.

Awal Mula Terungkapnya Puluhan Tahanan Polres Batanghari Kabur

Satu tersangka lagi adalah Pendik ia teman dari tahanan bernama Bendot. Pendik warga Ampelgading, Kabupaten Malang. Ia membantu pelarian Bendot dengan menyembunyikan di rumahnya yang berada di Bangkalan Madura.

"Pendik menyembunyikan tahanan di rumahnya, di kawasan Bangkalan. Dia mempunyai peran menyembunyikan tahanan kabur," ucap Yade Setiawan.

Puluhan Tahanan Polres Batanghari Kabur dari LPKA Jambi

Saat penangkapan Bendot di rumah Pendik, polisi justru menemukan peralatan laboratorium untuk memproduksi sabu-sabu. Di antaranya gelas laboratorium, gelas reaksi, beberapa bahan kimia seperti metanol dan HCL (asam klorida).

"Jadi kita mengejar tersangka namanya Bendot, pada saat kita ngejar Bendot selama pelarian disembunyikan seseorang bernama Pendik. Pada saat kita geledah rumahnya kita temukan alat-alat pembuat narkoba sekalian kita jerat pasal narkotika," ujar Yade Setiawan.

"Kita sudah lakukan uji laboratorium forensik di Polda Jatim hasilnya alat membuat narkotika dan itu melanggar undang-undang narkotika. Barang bukti ini bisa digunakan untuk memproduksi 2 hingga 3 kilogram sabu," ucap Yade Setiawan.

Kini kedua tersangka baru dijerat dengan pasal 132 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, karena membantu tahanan kabur.

Sedangkan Pendik mendapat hukuman tambahan dengan pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Saat ini masih kita dalami hasil produksi sabu-sabu didistribusikan kemana saja," ucap Yade Setiawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya