Kapolda Jabar Sebut Peserta Aksi 505 Curi-curi Kesempatan

Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat ke Jakarta mengikuti Aksi 505 yang bertujuan mengawal vonis hukuman kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Jumat 5 Mei 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Anton menjelaskan, berdasarkan hasil deteksi sementara, masyarakat Jawa Barat yang berangkat ke Jakarta diprediksi sedikit.

"Yang dari Jawa Barat agar tidak ke sana. Kita perkirakan saja yang berangkat itu sedikit, yang nyuri-nyuri (kesempatan) aja," kata Anton saat di Gedung Sate Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 4 Mei 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurut Anton, ketertarikan masyarakat Jawa Barat untuk ikut aksi momentum di Jakarta mulai menurun, karena politisasi kelompok yang berkepentingan mulai diketahui.

"Itu kan urusan Jakarta, sudahlah dari dulu juga, dan alhamdulilah semenjak 212 sangat sedikit dan masyarakat Jawa Barat juga sadar bahwa itu masalah Jakarta," ujar dia.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Meski demikian, Anton menegaskan Polda Jabar tetap mengantisipasi pengamanan terhadap massa yang berangkat. Dari 500 orang yang diprediksi berangkat, jumlahnya terus berkurang.

"Tetap dilakukan, dan yang terdata pun cuma daerah saja. Tidak ada laporan, namun kita deteksi saja, tidak sampai 500. Mudah-mudahan terus berkurang 200 hingga 100 (orang)," terangnya.

Seperti diketahui, pada Selasa 9 Mei, sidang Ahok mencapai puncak. Majelis hakim akan memutuskan vonis terhadap Basuki atau biasa disapa Ahok.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan lantaran dinilai bersalah telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang perasaan permusuhan, kebencian dan atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022