Polisi Usut Guru Setrum Siswa, Pemkot Malang Siap Advokasi
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVA.co.id - Pemerintah Kota Malang siap memberikan pendampingan hukum untuk Tjipto Yuhwono, kepala SD Negeri III Lowokwaru, yang menyetrum empat siswanya.
Polisi memang sedang mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan sang kepala sekolah. Alat yang digunakan untuk menyetrum empat siswa sudah disita aparat kepolisian resor setempat.
"Jika ada penanganan hukum, Pemkot Malang akan meminta ke Bagian Hukum untuk melakukan pendampingan, memberikan advokasi," kata Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, pada Kamis, 4 Mei 2017.
Sebenarnya, kata Sutiaji, pemkot telah memediasi para orang tua siswa korban dengan kepala sekolah, Komite Sekolah, dan para guru. Hasilnya, mereka sepakat berdamai; para orang tua memaafkan Tjipto, karena dia mengaku tidak berniat jahat melainkan untuk terapi konsentrasi.
Namun, bukan lagi kewenangan pemkot jika polisi mengusut kasus itu, meski para orang tua tak mengadukannya kepada aparat. Polisi menyelidiki kasus itu berdasarkan delik pidana, yang berarti aparat wajib mengusutnya, meski tanpa pelaporan pihak yang dirugikan, karena ditemukan unsur pidana.
"Kalau polisi tetap memproses karena bukan delik aduan, tapi delik pidana, ya, itu bukan wewenang saya, karena tidak ada pengaduan. Advokasi tetap kami lakukan," ujar Sutiaji.
Dia menyebut bahwa yang dilakukan kepala sekolah murni karena keinginan melakukan pembinaan dan tidak ada niat jahat kepada empat siswa. Namun, ia memang menyayangkan langkah kurang tepat yang dilakukan kepala sekolah, terutama karena menggunakan alat yang berbahaya.