Alumni 212 Desak Komnas HAM Selidiki Kriminalisasi Ulama
- Al Amin
VIVA.co.id – Sejumlah ulama dan tokoh dari presidium alumni Aksi Bela Islam 212, melakukan audiensi dengan Komnas HAM, guna mendesak segera menindaklanjuti sejumlah pelanggaran HAM terhadap para ulama dan aktivis yang gencar menyuarakan keadilan hukum terkait kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahja Purnama, atau Ahok.
"Kita mendatangi Komnas HAM, memberikan fakta yang kita punya. Supaya, segera terbentuk tim investigasi," ujar Ketua Presidium Alumni Gerakan 212, Ustaz Ansufri Idrus Sambo kepada awak media, Kamis 4 Mei 2017.
Ansufri mengatakan, audiensi sekaligus untuk mendesak, agar Komnas HAM segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap ulama.Â
Dia menjelaskan, sejumlah kriminalisai terhadap ulama, khususnya pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) seperti Habib Rizieq, KH Bachtiar Nasir, Munarman, dan KH Muhammad al Khaththath.
"Habib Rizieq dikriminalisasi belasan kasus, bahkan beliau diteror. Rumahnya ditembak sniper dan pengajiannya diteror dengan ledakan mobil. Juga, Ustaz Khaththath yang ditangkap, karena dituduh makar," katanya.
Permohonan ini langsung ditanggapi Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof. Dr. Hafid Abbas. Mereka memastikan telah membentuk tim investigasi untuk memantau dan menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang menimpa ulama.
"Kita sudah bentuk tim investigasi dan akan bekerja selama satu bulan. Nantinya, akan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Jika nantinya terbukti, kita akan tindaklanjuti ke sidang paripurna," ujar Natalius.
Rencananya, jika tidak ditanggapi serius oleh pemerintah Indonesia, para pengadu akan menindak lanjuti hingga ke Genewa, Komnas HAM Internasional.
Selain para ulama, mereka juga mengadukan adanya penangkapan kepada anak tokoh proklamator, jenderal purnawirawan, tokoh nasional, aktivis, dan mahasiswa karena tuduhan makar. (asp)