Warga Aceh Ini Minta Disuntik Mati oleh Pengadilan
- REUTERS
VIVA.co.id – Berlin Silalahi, warga Barak Bakoy Kabupaten Aceh Besar mengajukan dirinya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disuntik mati.
Bersama istrinya, Ratna, pria berusia 46 tahun ini mendaftarkan pengajuan suntik mati ke pengadilan. Penyebabnya, Berlin sudah bertahun menderita penyakit kronis dan tak kunjung sembuh.
Ditambah lagi, saat ini keluarga Berlin tergusur dari barak tsunami. Sehingga kini ia dan keluarga bersama belasan warga lainnya tak memiliki tempat tinggal lagi.
"Pengajuan ini berdasarkan keinginan dari saudara Berlin sendiri dan diketahui istrinya," kata Safaruddin, kuasa hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut, Kamis, 4 Mei 2017.
Berlin Silalahi diketahui mengidap radang tulang. Sehingga ia mengalami kelumpuhan. Beberapa waktu lalu, Berlin dan keluarga tinggal di barak tsunami karena menjadi korban bencana tsunami pada 13 tahun silam.
Selama itu, Berlin dan keluarga kesulitan mendapatkan tempat tinggal baru. Karena itu mereka bersama belasan warga lain bertahan di barak penampungan korban tsunami.
Apalagi sejak 2012, Berlin menderita kelumpuhan karena penyakit radang tulangnya. Praktis keluarganya makin kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy, mengakui jika permohonan suntik mati tersebut belum pernah terjadi di Aceh bahkan Indonesia.
"Yang ada putusan hukuman mati dari pengadilan bukan permohonan," kata Eddy.
Meski begitu, bagi pengadilan permohonan itu tak bisa ditolak. Pihaknya akan memproses permohonan suntik mati tersebut. "Suntik mati atau Etuthanasia tidak ada dalam hukum positif. Hukum ini hanya diterapkan di beberapa negara seperti Belanda. Tapi surat ini akan tetap kami proses," katanya.
Muhammad Fadly/Banda Aceh