Jokowi: Indonesia Rumah Jurnalisme Paling Bebas

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Antara Foto/ Sigid Kurniawan.

VIVA.co.id – "Welcome to Indonesia, home of the most free and most high energy journalism in the world." Artinya, selamat datang di Indonesia, rumah dari jurnalisme paling bebas dan berenergi di dunia.

Itulah klaim Presiden Joko Widodo di hadapan 500 jurnalis dari 90 negara dan 1.000 jurnalis lokal dalam perayaan hari kebebasan pers dunia.

Jokowi pun menceritakan bagaimana sulitnya Indonesia pernah menghadapi krisis ekonomi pada 1997. Bahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pernah mencapai 15 persen. Hal itu membuat masyarakat kebingungan dengan masa depan yang semakin tak jelas.

"Tapi krisis itu yang menjadikan Indonesia kuat dan masyarakatnya dinamis," kata Jokowi.

Ia melanjutkan, sejak krisis ekonomi tersebut, perekonomian Indonesia meningkat lebih dari 300 persen. Survei dunia bahkan menunjukkan Indonesia sebagai salah satu di antara masyarakat yang optimis di dunia.

"Saya ingin katakan pada semua, insan pers nasional dan internasional, kita tidak bisa melakukannya tanpa kalian. Sekali lagi, kita tak bisa melakukannya tanpa kalian," kata Jokowi.

Ia menyebutkan sejak era reformasi, pers yang bebas dan berenergi berperan penting menjadikan pemerintah akuntabel, memerangi korupsi, dan menghibur semuanya.

"Demokrasi dinamis, dan media membuat demokrasi lebih dinamis," kata Jokowi.

Hari Kebebasan Pers Dunia: Berapa Wartawan Meninggal dalam Setahun

Jokowi menilai saat ini dunia jurnalisme menghadapi tantangan terbesar dalam dunia jurnalistik. Di antaranya hoax, berita bohong, ujaran kebencian, dan munculnya populisme. Lalu banyak juga jurnalis dan penulis yang dihukum di banyak tempat di dunia. Tiap waktu menurutnya tantangan tersebut terus dihadapi.

"Banyak yang mengatakan pada mereka dunia akan segera berakhir. Saya katakan pada mereka, kamu terlalu muda untuk mengingatnya. Kita akan menghadapinya. Kita pernah menghadapinya sebelumnya, dan kita akan melakukannya lagi," kata Jokowi. (ase)

Remisi Bagi Pembunuh Jurnalis, Jokowi Dikritik Perburuk Kebebasan Pers
Ilustrasi smartphone diretas.

Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Jurnalis Tempo yang diretas ditelah dilanggar haknya yaitu berdasarkan kemerdekaan pers dan UU ITE pasal 30 juncto pasal 46.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2020