Lagi, Jokowi Ingatkan Soal Berita Hoax

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terhadap hari kebebasan pers dunia. Dalam konteks maraknya berita hoax, menurutnya, media mainstream maupun media online seharusnya meluruskan kalau ada berita-berita yang tak benar, hoax, dan ujaran-ujaran yang tidak baik.

Apakah Charlie Hebdo Wujud Kebebasan Pers Prancis?

"Sehingga masyarakat jadi tercerahkan oleh pelurusan itu. Jadi masyarakat bisa membedakan mana berita benar dan berita tak benar. Mana berita benar, mana berita bohong," kata Jokowi dalam acara World Press Freedom Day 2017 di JCC, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Ia memperingatkan agar jangan sampai ada berita yang tak benar malah tak diluruskan. Bahkan berita tak benar tersebut malah diangkat atau diviralkan.

Jokowi Santai Soal Sampul Majalah Tempo, Beda dengan Pendukungnya

"Itu yang perlu kita garap bersama-sama. Agar kabar-kabar yang tidak benar, kabar-kabar fitnah, betul-betul bisa (diluruskan)," kata Jokowi.

Adapun soal kebebasan pers di Indonesia, menurutnya, wartawan telah mendapatkan sebuah kebebasan yang amat sangat. Kebebasan tersebut dianggap sebagai bagian dari cita-cita reformasi.

Video Penjelasan soal MPR Tolak Laporan BJ Habibie karena Timor Timur

"Tapi yang namanya kebebasan juga ada tanggung jawabnya," kata Jokowi.

Saat ditanya soal kebebasan pers di Papua yang selama ini terbatas, ia tak menjawabnya. Jokowi malah memalingkan mukanya dan menjauh dari wartawan.

"Sudah ya," ujar Jokowi sambil mengangkat tangannya sebagai isyarat menyudahi sesi wawancara.

Diketahui, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti buruknya kebebasan pers di Papua. Alasannya, media di Papua kerap diblokir ketika memberitakan berita kritis terhadap pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kondisi buruk ini semakin sempurna lantaran jurnalis tak boleh meliput di Papua.

Sejumlah kekerasan pada jurnalis juga terjadi di Papua. Di antaranya yang terbaru, terjadi pada Yance Wenda, jurnalis Koran Jubi saat meliput penangkapan para aktivis Komite Nasional Papua Barat. (ase)

Ilustrasi smartphone diretas.

Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Jurnalis Tempo yang diretas ditelah dilanggar haknya yaitu berdasarkan kemerdekaan pers dan UU ITE pasal 30 juncto pasal 46.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2020