Polisi Periksa Kepala Sekolah Penyetrum Siswa di Malang
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami empat siswa dengan cara disetrum oleh oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri III Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Polda meminta Kepolisian Resor Kota Malang menyelidiki hal itu.
Keluarga korban belum melaporkan secara resmi dugaan penyetruman itu. "Tetapi kepala sekolah (terduga penyetrum siswa) tetap diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, kepada wartawan pada Rabu, 3 Mei 2017.
Barung menjelaskan, tindakan menyetrum siswa bukan bagian dari kurikulum sekolah. Karena itu, jika tindakan oknum kepala sekolah masuk dalam kategori penganiayaan, polisi bisa mengusutnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tidak ada kurikulum sekolah tentang menyetrum siswa," ujar Barung. "Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Memeriksa saksi-saksi, juga meminta keterangan dari orangtua korban. Kepala sekolahnya juga diperiksa."
Kepala Polresta Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Hoiruddin Hasibuan menjelaskan, bahwa hingga kini penyelidik masih mendalami kasus itu. "Kami juga masih menunggu laporan dari keluarga korban," katanya ditemui wartawan seusai pertemuan di Markas Polda Jatim, Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, empat siswa di SDN III Lowokwaru, Kota Malang, dikabarkan disetrum oleh kepala sekolah SD tersebut, Tjipto Yuhwono. Ada pula yang menerangkan bahwa kejadian itu bukan penyetruman, tetapi terapi kesehatan pola pikir.
Tjipto telah mengklarifikasi kabar itu. "Yang saya lakukan itu tidak ada sentimen pada anak-anak, tetapi murni pembinaan. Terapi yang kami gunakan untuk mengetes kebohongan dan konsentrasi anak," katanya di Malang, Rabu, 3 Mei 2017. (mus)