JK Sebut Kebebasan Pers di Indonesia Dipuji Dunia

Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menekankan arti penting kebebasan pers untuk kemajuan bangsa Indonesia. Menurut JK, kebebasan pers saat ini adalah buah dari Reformasi tahun 1998.

Apakah Charlie Hebdo Wujud Kebebasan Pers Prancis?

Dalam transisi sistem bernegara di Indonesia menjadi demokrasi langsung itu, sistem pemerintahan yang sebelumnya begitu terpusat, diubah melalui desentralisasi yang menghadirkan otonomi daerah.

JK mengatakan, kebebasan pers di Indonesia menjadi fundamental, karena pers memiliki peran penting sebagai kontrol pemerintah atas kebijakan-kebijakannya. Pers akan bersikap kritis terhadap pemerintah, baik pusat maupun daerah, manakala tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

Jokowi Santai Soal Sampul Majalah Tempo, Beda dengan Pendukungnya

Dengan demikian, pemerintah kembali diingatkan untuk melaksanakan tugasnya melakukan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Sangat penting dan sangat jelas, bagaimana fungsi media yang terbuka dan bebas itu dalam kerangka kemajuan nasional," ujar JK saat memberi sambutan dalam pembukaan World Press Freedom Day di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Video Penjelasan soal MPR Tolak Laporan BJ Habibie karena Timor Timur

Menurut JK, kebebasan pers yang merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kebebasan berpendapat, telah dijamin juga oleh konstitusi bangsa yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Indonesia pun, klaim JK, banyak dipuji atas peranan pers-nya yang menjadi saluran kebebasan berpendapat karena merupakan pers yang terbuka.

Menurut JK, tak banyak negara di dunia yang bisa mencapai keberhasilan berupa dijaminnya kebebasan berpendapat beriringan dengan sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan negara secara langsung di tangan rakyat.

"Indonesia yang merupakan negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tapi sekaligus dapat menjalankan demokrasi, dan juga tentu kebebasan pers secara bersamaan. Banyak negara di dunia ini, tidak bisa menyatukan tiga hal tersebut. Tapi Indonesia dapat menyatukan demokrasi, otonomi, kebebasan pers secara bersamaan. Hal itulah tentu yang membuat kita berterimakasih kepada semua media." (mus)

Ilustrasi smartphone diretas.

Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Jurnalis Tempo yang diretas ditelah dilanggar haknya yaitu berdasarkan kemerdekaan pers dan UU ITE pasal 30 juncto pasal 46.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2020