KPK Belum Dapat Info Resmi Soal Hak Angket E-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat surat atau informasi resmi terkait persetujuan pimpinan DPR RI mengenai hak angket e-KTP. 

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya baru ketahui masalah itu dari pemberitaan sejumlah media nasional.

"KPK masih dipertimbangkan lebih lanjut apa sikap kelembagaan kami. Apa yang akan kami lakukan," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017. 

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Meski begitu, tekan Febri, pihaknya tak akan menganggap hak angket tersebut. Apalagi, tujuannya untuk membuka alat bukti rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi perkara e-KTP di luar sidang. 

"Kami tidak mungkin membuka bagian dari bukti-bukti  apakah itu bagian rekaman pemeriksaan atau bukti-bukti lain yang sedang digunakan dalam penyidikan ini," kata Febri. (mus)

KPK akan Libatkan Pihak-pihak Lain Usut Kasus Edhy Prabowo
Cita Citata.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara dan menyeret Cita Citata,

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2021