KPK Belum Dapat Info Resmi Soal Hak Angket E-KTP
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat surat atau informasi resmi terkait persetujuan pimpinan DPR RI mengenai hak angket e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya baru ketahui masalah itu dari pemberitaan sejumlah media nasional.
"KPK masih dipertimbangkan lebih lanjut apa sikap kelembagaan kami. Apa yang akan kami lakukan," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017.
Meski begitu, tekan Febri, pihaknya tak akan menganggap hak angket tersebut. Apalagi, tujuannya untuk membuka alat bukti rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi perkara e-KTP di luar sidang.
"Kami tidak mungkin membuka bagian dari bukti-bukti apakah itu bagian rekaman pemeriksaan atau bukti-bukti lain yang sedang digunakan dalam penyidikan ini," kata Febri. (mus)