Rizal Ramli Sebut KPK Cari Bukti SK BLBI

Rizal Ramli.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan dan Industri,  Rizal Ramli, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017. Rizal mengungkapkan bahwa lembaga itu belum selesai menyelidiki perkara yang telah merugikan keuangan negara sampai triliunan rupih tersebut.

Mengenang Pelantikan Presiden RI: Perjalanan dari Presiden Soekarno Hingga Jokowi

Alasannya, selain penyidikan pelaksanaan SKL BLBI yang saat ini menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK juga sedang mendalami soal kebijakannya, termasuk Innstruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diterbitkan Presiden Megawati Soekarnoputri ketika itu.

"Jadi saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada hal policy-nya yang salah, kebijakannya. Tetapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah," kata Rizal menanggapi mengenai Inpres yang diterbitkan Megawati itu.

Seperti kasus korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, menurut Rizal, kebijakannya yang salah. Karena itu, penyelidik KPK juga mencari bukti-bukti pada tataran kebijakan SKL BLBI tersebut.

Politisi PDIP Jelaskan Alasan Pramono ke Rumah Prabowo di Tengah Pemanggilan Calon Menteri

"Dalam kasus Century, policy-nya yang salah. Sengaja memang mau merampok uang negara. Di dalam kasus BLBI ini, dalam Inpres ini, tanya lebih lanjut sama KPK ya," kata mantan Menko Maritim itu.

KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. Ketika itu, Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

Megawati Sindir Dugaan Korupsi ‘Blok Medan’: Saya Tahu, Jangan Dipikir Ibu Tuh Bodoh!

Sebagai Kepala BPPN, Syarifuddin diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara. KPK menduga kerugian itu mencapai Rp3,7 triliun.
 
Atas perbuatannya, Syarifuddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

Kris Dayanti bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri

Kris Dayanti Minta Maaf Gagal di Pilkada 2024, Megawati: Jangan Putus Asa Dulu

Ibunda Aurel Hermansyah itu dengan rendah hati langsung menghampiri Megawati dengan bahasa tubuh yang sangat sopan.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024