Polisi Bantah Bareng FPI saat Gerebek Pesta Gay di Surabaya
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membantah menggerebek dan mengungkap kasus pesta gay di Hotel Oval Surabaya, Jawa Timur, beberapa hari lalu bersama organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Kasus itu diungkap murni hasil penyelidikan polisi.
Pesta gay itu digerebek petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada Sabtu malam, 29 April 2017. Saat digerebek di dua kamar hotel, beberapa peserta pesta gay melakukan aktivitas seksual. 14 orang penyuka sesama jenis ditangkap dan sejumlah barang bukti disita.
Polisi membantah penggerebekan itu dilakukan bersama anggota FPI. Penggerebekan murni dilakukan petugas Kepolisian.
"Kami tidak pernah mengajak ormas mana pun, apalagi FPI, saat penggerebekan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Lily Djafar, kepada VIVA.co.id, pada Selasa, 2 Mei 2017.
Dia menjelaskan, Polri adalah alat negara dalam penegakan hukum. Karena itu, setiap penindakan yang dilaksanakan korps Bhayangkara adalah kewenangan dan tanggung jawab Kepolisian. Ormas tidak ada kewenangan untuk melakukan itu. "Institusi kami mampu melaksanakan itu," ujar Lily.
Dalam kasus ini, di antara 14 orang yang ditangkap, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu tersangkanya ialah JPA alias AN, warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia tersangka utama karena berperan sebagai inisiator pesta gay dan yang menyebarkan undangan pesta melalui Blackberry Messenger.
Kemarin, penyidik merekonstruksi pesta gay itu di kamar 314 dan 203 Hotel Oval, Jalan Diponegoro, Surabaya, tempat berlangsungnya pesta gay yang digerebek. "Apa yang tertuang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlihat jelas di rekonstruksi," kata Lily kepada wartawan, kemarin.
Menurut Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, dengan rekonstruksi itu menguatkan peran masing-masing tersangka dalam pesta gay yang diungkap. Termasuk peran JPA alias AN sebagai inisiator pesta dan penyewa kamar hotel.
"Lalu tersangka AB berperan membantu tersangka AN, yaitu sebagai penerima tamu. AN juga membukakan pintu bagi peserta yang datang di ruang kamar Hotel Oval yang telah disewa sebagai tempat penyelenggaraan pesta," ujar Shinto.Â
Dalam kasus itu para tersangka dijerat Pasal 32, 33, dan 34 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini sekaligus mengoreksi berita yang dimuat sebelumnya Polisi dan FPI Bubarkan Pesta Gay di Surabaya.