Bus Maut Tak Terdaftar, Kemenhub Tak Bisa Kasih Sanksi
- Istimewa
VIVA.co.id – Insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata Kitrans dengan sejumlah kendaraan di Jalan Raya Puncak, Cianjur, pada tanggal 30 April 2017 kemarin, terjadi hanya sepekan setelah kecelakaan serupa yang juga terjadi di kawasan Puncak.
Pihak Kementerian Perhubungan RI menyimpulkan bahwa dua kejadian tersebut membuktikan bahwa masih banyak sekali operasi kendaraan pariwisata, yang tidak terdaftar baik itu perusahaan maupun armadanya.
"Kecelakaan bus Kitrans yang terjadi karena rem blong di Puncak, arah Cianjur dengan 12 korban meninggal itu perusahaannya tidak terdaftar. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan wajib uji," kata Sekjen Kemenhub, Sugihardjo, di Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei 2017.
Kecelakaan yang juga terjadi di kawasan puncak pada tanggal 22 April 2017 lalu, kata Sugihardjo, juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata, di database Dirjen Perhubungan Darat. Bus atas nama As Transport tersebut masih berada di bawah pemilik lama yaitu PO Harapan Jaya Prima, yang melayani trayek dari Surabaya.
"Kendaraan yang terlibat kecelakaan ini tidak terdaftar, baik perusahaan maupun armadanya, sehingga kami tidak bisa berikan sanksi administratif, karena memang tidak ada izinnya," ujar Sugihardjo.
Namun, pihak Kemenhub akan segera memberikan laporan kepada pihak kepolisian, untuk ditetapkan sanksi pidana dalam waktu dekat. Dalam hal ini, perusahaan yang melanggar izin operasi akan dikenakan pasal 315 Undang-Undang LLAJ, dan akan ditetapkan sanksi pidananya oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, Bus Kitrans B 7057 BGA yang akan menuju ke Cianjur hilang kendali karena mengalami kendala pengereman dan menabrak mobil Toyota Avanza B 1087 BIO, Toyota Rush B 1672 PYW juga Toyota Avanza silver B 1608 BKV.
Tidak sampai di situ, bus juga menabrak sepeda motor Suzuki Satria B 917 BHK, Yamaha Mio B 4503 BBI, Hondra Vario merah B 3370 BQG dan angkutan umum jurusan Cipanas-Puncak. (ase)