Bangunan dan PKL di Puncak Bisa Jadi Pemicu Kecelakaan

ilustrasi kemacetan di Puncak Bogor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Jalur yang menuju kawasan wisata Puncak, Jawa Barat, kembali memakan korban. Setelah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata HS Transport terjadi pada akhir pekan lalu di jalur Selarong, Minggu 30 April kemarin sebuah kecelakaan terjadi di jalur Ciloto dan melibatkan bus pariwisata Kitrans.

Korban Luka Laka Tol Pandaan-Malang Terus Bertambah, Polisi: Ada yang Gegar Otak

Menurut analisa sementara pihak kepolisian, kecelakaan terjadi akibat rem bus Mercedes-Benz OH1518/51 mengalami masalah, sehingga sopir tidak bisa mengendalikan laju bus dan menabrak beberapa kendaraan yang ada di depannya.

Menanggapi ada dua kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap operator bus.

Polisi Selidiki Dugaan Rem Blong Tabrakan Truk vs Bus di Tol Pandaan-Malang

"Kementerian Perhubungan dan Organda (Organisasi Angkutan Darat) harus melakukan pendataan ulang usaha bus pariwisata dan melakukan pembinaan yang rutin," kata Djoko kepada VIVA.co.id, Senin 1 Mei 2017.

Ia memandang, dari sisi pengawasan dan evaluasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mencakup berbagai aspek pengawasan kendaraan.

Kecelakaan Bus Maut di Tol Malang, Kadisdik Bogor: Santri SMP IT Darul Quran Usai Studi Tour

Namun, kurangnya sosialisasi menjadi masalah utama. Menurut Djoko, perlu digencarkan kembali sosialisasi dalam aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Di samping itu, beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah laik jalan kendaraan. Djoko mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau kir.

"Harus dihindari pengujian tidak sesuai prosedur, karena menyangkut keselamatan," ujarnya.

Pengemudi, lanjut Djoko, juga wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Dengan mencermati hal-hal tersebut, diharapkan kecelakaan-kecelakaan maut tidak terulang di kemudian hari.

"Selain itu, jalan yang dilewati wajib memenuhi standar geometri jalan. Hambatan sepanjang jalan harus dihilangkan. PKL (pedagang kaki lima) maupun bangunan yang mengganggu dan dapat menutup pandangan pengemudi, harus dihilangkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya