Soal Larangan LGBT, Kampus Unand Bisa Langgar HAM

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sumatera Barat menilai beredarnya formulir penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Andalas dengan syarat bukan dari kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender bertentangan dengan prinsip HAM.

Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Akan Tindak Tegas Personel yang Terlibat LGBT

Kebijakan itu juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan bisa berujung pada pelanggaran HAM. "Kita adalah negara hukum. Jadi tidak usahlah ada surat pernyataan tidak terlibat LGBT," kata Ketua Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul Arifin, Minggu, 30 April 2017.

Menurut Sultanul, kebijakan Unand menerbitkan edaran itu telah masuk ke wilayah privasi orang. Sebab, kalau nanti tidak terbukti menurut hukum, maka sudah terjadi tindak pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, karena untuk membuktikan apakah LBGT atau tidak merupakan otoritas penyidik.

Dukung Pemerintahan Prabowo, Garibaldi Thohir: Pendidikan Kunci Utama Masa Depan Bangsa

Unand, lanjutnya, merupakan penyelenggara negara di bidang Pendidikan Tinggi yang tidak boleh membatasi akses pendidikan kepada semua orang kecuali atas dasar hukum yang sah. Maka dari itu, sudah sepatutnya pihak Unand mengedepankan dan menghormati asas praduga tidak bersalah

Sultanul menambahkan, setiap warga negara berdasarkan konstitusi sebagaimana Pasal 31 (1) UUD RI 1945 berhak mendapat pendidikan. Lebih lanjut ditegaskan di dalam Pasal 28 ayat (2) bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Sejalan dengan UUD RI 1945 dan prinsip nondiskriminasi di dalam deklarasi Universal HAM, baik Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan prinsip penyelenggaraan pendidikan haruslah demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pada Pasal 5 UU Sisdiknas pun menegaskan pula bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Jadi, sewajarnya Unand tidak membuat kebijakan seperti itu. Karena tidak hanya merupakan bentuk diskriminasi, namun juga akan menimbulkan polemik.

Sayangnya, hingga saat ini, beberapa kali dihubungi, Rektor Universitas Andalas belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK tidak mengejutkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024