DPR Nilai Perlindungan Buruh Migran RI Tak Maksimal
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat menilai persoalan perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri kurang maksimal karena persoalan tumpang tindih tanggung jawab dan kewenangan. Karena itu, dalam RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, Komisi IX menginginkan agar kewenangan Kemenaker dan BNP2TKI dipisah.
"Sementara, operatornya diberikan kepada BNP2TKI, atau suatu badan sejenis yang akan diamanatkan dalam RUU ini," kata Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 April 2017.
DPR juga ingin agar BNP2TKI tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara sampai dengan rapat terakhir dengan pemerintah, masih mengusulkan agar BNP2TKI bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kemenaker.
"Walau sederhana, perbedaan perspektif itu tentu berimplikasi luas," ujar Saleh.
Menurut dia, dengan BNP2TKI bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kemenaker, itu artinya kewenangan-kewenangan yang dimiliki BNP2TKI akan terdistorsi.
"Setidaknya, jika ada masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, sebelum ke Presiden, BNP2TKI harus melaporkan hal itu kepada Kemenaker. Kenapa tidak langsung saja ke Presiden?" ujar Saleh. (one)