Mahfud MD: KPK Tak Perlu Risaukan Angket DPR
- Istimewa
VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menyatakan KPK harus jalan terus, bertahan pada sikap dasar, dan tidak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR. Dia menuturkan, Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyatakan hak angket itu menyelidiki pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah.
"KPK itu bukan pemerintah dalam arti UUD kita," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 29 April 2017.
Mahfud mengatakan, pemerintah punya arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hanya eksekutif). Sementara itu, menurutnya, dalam UUD yang dianut Indonesia, pemerintah hanya eksekutif.
"Menurut penjelasan Pasal 79 ayat (3) MD3 yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah nonkementerian. KPK bukan pemerintah," ujar Mahfud.
Mahfud pun meminta KPK terus berjalan sesuai dengan hak yang juga dijamin oleh UU untuk tidak membuka hasil penyelidikan dan proses penyidikan kecuali di pengadilan.
"Angket DPR biarkan saja jalan terus, tapi KPK juga bisa berjalan lebih kencang. Angket DPR tak harus dirisaukan. Itu urusan remeh," lanjut Mahfud.
Meskipun demikian, Mahfud mempersilakan DPR menyelidiki KPK dengan hak angket. Dia menyarankan apabila nanti ditanya oleh DPR, KPK tinggal menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU.
"Inilah saatnya para komisioner KPK menunjukkan, dirinya tidak takut dicopot oleh DPR karena DPR tak bisa sembarangan mencopot. Ayo, KPK," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin sidang memutuskan paripurna menyetujui angket e-KTP. Meskipun tindakan itu memicu sejumlah pihak melakukan aksi walk out karena menilai Fahri bertindak secara sepihak.
(ANGKET 1): KPK hrs jalan terus, hrs bertahan pd sikap dasar, tak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR terhadap dirinya.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017
(ANGKET 2) : Mnrt UU MD 3 hak angket itu menyelidiki pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah. KPK itu bkn Pemerintah dlm arti UUD kita.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017
(ANGKET 3): Pemerintah pny arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hny eksekutif). Dlm UUD kita Pemerintah hny Eksekutif.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017
(ANGKET 4): Mnrt Pnjlsan Psl 79 ayat (3) MD yg bs diangket oleh DPR adl Pemerintah & lembaga pemerintah nonkementerian. KPK bkn Pemerintah.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017
(ANGKET 5): KPK trs jln sj sesuai dgn hak yg jg dijamin oleh UU utk tdk membuka hasil penyelidikan & proses penyidikan kecuali di pengadilan
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017
(ANGKET 6): Angket DPR biarkan sj jalan terus,tp KPK jg bs berjalan lbih kencang. Angket DPR tak hrs dirisaukan. Itu urusan remeh. Ayo, KPK!
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017
(ANGKET 7): Silahkan sj DPR menyelidiki KPK dgn hak angket. Kalau ditanya oleh DPR, KPK blh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017
(ANGKET 8): Inilah saatnya para komisioner KPK menujukkan, dirinya tdk takut dicopot oleh DPR krn DPR tak bs sembarangan mencopot. Ayo, KPK.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017
Jk diangket oleh DPR, KPK jln trs sj. Klu ditanya jwb sj: rekaman hsl pemeriksaan hny utk Pengadilan. KPK tak bs diapa2kan oleh hsl angket.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017