Imigrasi Tangkap 5 Warga Tiongkok Pembuat Kapal Keruk Emas

Kantor Imigrasi Padang menggelar konferensi pers tentang penangkapan lima warga Tiongkok di Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Jumat, 28 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id - Kantor Imigrasi Padang, bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis TNI Sumatera Barat, menggerebek rumah kontrakan yang dihuni lima warga Tiongkok. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Para warga asing itu adalah Liao Kainan, Liao Lushan, Zeng Fanping, Zeng Fanrong, dan Xu Huarong. Empat di antaranya menyalahgunakan izin kunjungan 211A dan satu lagi menggunakan izin visa exemption.

Kepala Imigrasi Padang, Esti Winahyu Nur Dua, mengungkapkan mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Kelimanya melakukan aktivitas pembuatan kapal keruk yang akan digunakan untuk menambang emas.

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

"Dua kita tangkap di rumah kontrakan, sementara tiga lainnya ditangkap saat melakukan kegiatan pengelasan kapal di bendungan Batang Hari Pulau Punjung, Dharmasraya," kata Esti saat konferensi pers di Padang pada Jumat, 28 April 2017.

Kelima warga Tiongkok itu menambah daftar tangkapan Imigrasi Padang terhadap warga asing yang melanggar aturan. Sejak 2016, sedikitnya sudah 42 warga asing yang ditangkap, 37 di antaranya sudah dideportasi dan dicekal. (ren)

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku
Ilustrasi ASN Imigrasi peringati HUT Hari Ibu

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Peringatan Hari Ibu wujud nyata penghargaan bangsa Indonesia terhadap peran dan perjuangan perempuan dalam memperjuangkan kemerdekaan.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024