Imigrasi Tangkap 5 Warga Tiongkok Pembuat Kapal Keruk Emas
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah
VIVA.co.id - Kantor Imigrasi Padang, bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis TNI Sumatera Barat, menggerebek rumah kontrakan yang dihuni lima warga Tiongkok. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian.
Para warga asing itu adalah Liao Kainan, Liao Lushan, Zeng Fanping, Zeng Fanrong, dan Xu Huarong. Empat di antaranya menyalahgunakan izin kunjungan 211A dan satu lagi menggunakan izin visa exemption.
Kepala Imigrasi Padang, Esti Winahyu Nur Dua, mengungkapkan mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Kelimanya melakukan aktivitas pembuatan kapal keruk yang akan digunakan untuk menambang emas.
"Dua kita tangkap di rumah kontrakan, sementara tiga lainnya ditangkap saat melakukan kegiatan pengelasan kapal di bendungan Batang Hari Pulau Punjung, Dharmasraya," kata Esti saat konferensi pers di Padang pada Jumat, 28 April 2017.
Kelima warga Tiongkok itu menambah daftar tangkapan Imigrasi Padang terhadap warga asing yang melanggar aturan. Sejak 2016, sedikitnya sudah 42 warga asing yang ditangkap, 37 di antaranya sudah dideportasi dan dicekal. (ren)