Bupati Klaten Sri Hartini Segera Diadili atas Kasus Suap

Bupati Klaten, Sri Hartini, saat ditahan KPK karena diduga menerima suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Sri bisa segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Sri Mulyani Dilantik Jadi Bupati Klaten

Jadwal sidang masih belum diungkapkan. Namun, sidang tidak akan berlangsung di Jakarta.

"Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 April 2017.

Bupati Nonaktif Klaten Divonis 11 Tahun Penjara

Pada perkara ini, KPK menahan Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan. Keduanya terjerat kasus suap penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten.

Dalam perkembangan penyidikan, Sri Hartini akhirnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus suap promosi jabatan ini.

Bupati Klaten Non Aktif Dituntut 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, permohonan tersebut akan dipertimbangkan hakim yang menanganinya nanti. (ren)

Didik Mujiono, Warga desa Pepe di Klaten

Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten

Sejumlah warga desa Pepe di klaten yang menjadi korban eksekusi paksa pembangunan jalan tol Solo-Jogja membantah pernyataan Bupati Klaten Sri Mulyani.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2023