Bupati Klaten Sri Hartini Segera Diadili atas Kasus Suap
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Sri bisa segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jadwal sidang masih belum diungkapkan. Namun, sidang tidak akan berlangsung di Jakarta.
"Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 April 2017.
Pada perkara ini, KPK menahan Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan. Keduanya terjerat kasus suap penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten.
Dalam perkembangan penyidikan, Sri Hartini akhirnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus suap promosi jabatan ini.
Selanjutnya, permohonan tersebut akan dipertimbangkan hakim yang menanganinya nanti. (ren)