9 Seruan Menag soal Ceramah di Rumah Ibadah, Tak Provokatif

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id - Kementerian Agama menyikapi keluhan sebagian tokoh agama dan masyarakat terkait berbagai isi ceramah di rumah ibadah yang dianggap provokatif dan dikhawatirkan mengganggu persatuan Indonesia.

Viral Rumah Ibadah Jemaat GBI Dharmasraya Dibongkar Paksa, Polisi Ungkap Faktanya

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menerbitkan seruan yang berisi tentang pedoman bagi penceramah di rumah ibadah.

"Seruan dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah," kata Menteri di Jakarta pada Jumat, 28 April 2017.

Ma'ruf Amin Tidak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus

Seruan itu berisi sembilan poin, sebagai berikut:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

PNM Peduli Ajak Generasi Muda Aktif dalam Kegiatan Sosial

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama untuk merayakan malam pergantian tahun baru di rumah-rumah ibadah sebagai bentuk rasa syukur.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024