Usai Diperiksa, Anak A Rafiq Langsung Ditahan KPK
- ANTARA
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Ketua DPP Partai Golkar bidang Pemuda dan Olahraga, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat, 28 April 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Fahd ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri lewat pesan singkatnya.
Penahanan tersebut sempat memancing kericuhan di KPK. Para anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang turut mengantarkan Fahd menjalani pemeriksaan, tidak terima atas perlakuan KPK yang langsung menahan ketua umum AMPG tersebut. Apalagi status Fahd baru diumumkan oleh KPK sebagai tersangka pada Kamis 27 April 2017.
Fahd langsung digiring ke mobil tahanan. Meski kericuhan sempat terjadi, petugas keamanan dibantu kepolisian akhirnya berhasil membuat anggota AMPG membubarkan diri.
Dalam perkaranya, Fahd dijerat kasus dugaan suap penggiringan anggaran pengadaan Alquran di DPR RI dan dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.