Polri Turunkan Tim Buru Miryam S Haryani

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Syafrudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Markas Besar Polri akan ikut turun tangan mencari politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR itu kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu namanya DPO, ya kami akan cari," kata Wakapolri Komjen Syafruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Syafruddin menuturkan bahwa institusinya tidak perlu menunggu KPK meminta atau mengirimkan permohonan bantuan. Alasannya, setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh penegak hukum, maka wajib bagi Polri untuk mencari.

"Tanpa ada permintaan. Sudah turun tim. Satgasus sudah jalan," ujar Syafruddin.

Syafruddin menegaskan komitmen Polri dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, mereka akan membantu KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Kami backup KPK," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Miryam S Haryani menjadi buronan KPK. Miryam yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan e-KTP itu tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
 
KPK pun mengirimkan surat ke kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Miryam S Haryani. Mereka meminta kepolisian untuk mencari dan menangkap mantan anggota Komisi II DPR itu.

Meski demikian, pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan Abduh, tidak terima. Dia menyampaikan protes keras atas langkah KPK yang menetapkan Miryam sebagai buronan atau DPO. Bahkan belakangan, ia berencana mengadukan persoalan itu ke Komnas HAM.

Kasus Saksi Palsu, Miryam Haryani Yakin Divonis Bebas

Alasannya, Aga mengaku sudah memberi kabar terkait kondisi dari Miryam. Dua hari sebelumnya, dia memberi kabar bahwa pihaknya tidak akan datang dalam pemeriksaan KPK, karena tengah mengupayakan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar.

Aga juga memastikan Miryam belum meninggalkan Tanah Air. Menurutnya, kliennya itu ada di Indonesia, daerah Jawa yaitu Bandung.

Jaksa Tuntut Miryam Haryani Dihukum 8 Tahun Penjara
Vonis Miryam S Haryani

Jaksa KPK: Novanto Cs Tekan Miryam Haryani Cabut BAP

Saat itu, Novanto menjanjikan Miryam tidak akan jadi tersangka di KPK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2018