Dua Penganiaya Calon Anggota Mapala UII Siap Disidang
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA.co.id – Angga Septyawan dan Wahyudi, dua tersangka kasus penganiayaan dalam proses perekrutan calon anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta segera menjalani persidangan.
Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap, dan sebanyak 70 item barang bukti yang membuat tiga mahasiswa tewas dalam Pendidikan Dasar Mapala UII juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karang Anyar.
Kini, kedua tersangka telah dipindahkan ke ketahanan kejaksaan setelah sebelumnya selama 85 hari ditahan di Polres Karang Anyar.
"Selanjutnya Kejaksaan mempunyai waktu maksimal 20 hari untuk merampungkan dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kapolres Karang Anyar AKBP Ade Safri Simanjutak, Jumat, 28 April 2017.
Praktik penganiayaan yang menyebabkan tiga orang calon anggota Mapala Unisi UII ini tewas terjadi pada 20 Januari 2017. Setelah belasan mahasiswa mengikuti pendidikan di Gunung Lawu Lereng Selatan Tawangmangu Yogyakarta.
Sejumlah peserta mendapatkan penganiayaan, dan tiga diantaranya menderita kekerasan fisik berelbih yakni Muhammad Fadli, Syait Asyam, dan Ilham Nur, sehingga meninggal dunia.
Atas itu, kini kedua tersangak terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Effendy Rois/Solo