KPK Langsung Periksa Fahd A Rafiq Sebagai Tersangka
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq sebagai tersangka, Jumat 28 April 2017. Padahal, baru kemarin Kamis 27 April 2017, lembaga tersebut mengumumkan status Fahd sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa hari ini adalah pemeriksaan perdana untuk Fahd terkait kasus dugaan suap penggiringan anggaran pengadaan Alquran di DPR dan dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
"FEF akan diperiksa sebagai tersangka hari ini," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Fahd, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya yakni, Kabag Setjend DPR, Yanto Supriyanto, Kalpika Hendra selaku PNS Sekjend DPR, Mashuri selaku Ketua ULP Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012 dan mantan Kepala Biro Perencanaan Setjend Kemenag, Syamsuddin.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka FEF," kata Febri.