Wafid Sebut Choel Minta 15 Persen dari Proyek Hambalang

Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, menyebut adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain, alias Choel Mallarangeng, meminta jatah 15 persen dari nilai tender Hambalang sebesar Rp2,5 triliun.

Choel, kata Wafid, juga mengupayakan supaya PT Global Daya Manunggal menjadi subkontraktor proyek itu.

"Choel meminta fee lima belas persen terkait kegiatan Menpora," kata Wafid, saat bersaksi untuk terdakwa Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Wafid menjelaskan, permintaan jatah 15 persen disampaikan Choel kepada Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora ketika itu, Deddy Kusdinar. Kemudian, diteruskan lagi kepadanya. Mendengar permintaan itu, Wafid menegaskan, akan mengupayakan.

Dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang merugikan negara Rp464,3 miliar, Choel didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Choel bersama Andi Mallarangeng disebut jaksa penuntut umum KPK menerima uang sebesar Rp4 miliar dan US$550 ribu. Uang itu, antara lain, diberikan Wafid yang didapat dari PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, dan Nanny Meilena Rusli.

Wafid mengenal Choel kali pertama di ruangan Menteri Andi Mallarangeng. Ketika itu, Choel diperkenalkan Andi sebagai ahli teknologi informasi di Kemenpora dan banyak membantu kerja Menteri.

Setelah itu, Wafid aktif bertemu Choel untuk membicarakan proyek Hambalang di sejumlah tempat seperti, di rumah dan kantor Menpora di Plaza Senayan, hingga berujung pembentukan tim asistensi.

Demokrat Kubu Moeldoko Batal Polisikan Andi Mallarangeng

Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pihak yang kini telah berstatus narapidana, seperti Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan Angelina Sondakh.

Dalam rangkaian pertemuan itu, Choel juga menyinggung kesiapan PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek.

Max Sopacua Bikin Andi Mallarangeng Geli, Bobby Nasution Bedah Rumah

"Nazar menjanjikan membantu pengurusan sertifikat (tanah) dan juga penganggarannya, kemudian muncul fotokopi sertifikat (BPN) dan surat persetujuan dari Probosutedjo," kata Wafid. (asp)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Bebas Murni, KPK Berharap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas murni pada Senin, 10 Juli 2023. KPK berharap pemenjaraannya jadi efek jera melakukan tindak pidana korupsi

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2023