Pengacara Jamin Miryam Haryani Tak Kabur ke Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA.co.id - Kuasa hukum Miryam S. Haryani, Aga Khan Abduh menjamin kliennya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP) masih berada di dalam negeri. Miryam tidak kabur ke luar negeri.
"Mengenai proses DPO (daftar pencarian orang/buron) yang menimpa klien saya ini tidak masuk akal, karena dia bukan seorang koruptor yang harus dicari-cari. Saat ini, Ibu masih ada di Indonesia dan tidak kabur," ujar Aga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 27 April 2017.
Dia menuturkan, kliennya sangat menghargai proses hukum. Dia meminta, agar kliennya diproses dengan adil dan tidak tebang pilih.
Aga juga menyatakan, kondisi Miryam sehat walafiat. Namun, katanya, Miryam masih kaget dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Sampai saat ini, Ibu oke, tetapi dia belum mau berbicara banyak. Tetapi, klien kami tetap berkomitmen untuk menghargai proses hukum yang ada," ujarnya.
Surati Komnas HAM
Tim pengacara akan mengadukan penetapan tersangka untuk Miryam kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Alasannya, penentapan tersangka itu membuat kliennya tak nyaman.
"Kami akan laporkan ini ke Komnas HAM, karena klien kami sebelumnya sudah berkomunikasi tetapi, kok, dijadikan DPO (daftar pencarian orang). Kasihan, klien kami ini anggota DPR dan tentunya tidak merugikan negara," ujar Aga.
Aga beserta tim juga akan mengirim surat kepada Mabes Polri, karena Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan nama kliennya dalam DPO. Padahal, katanya, Miryam bersikap kooperatif dengan KPK.
"Saya pastikan, Ibu masih di Indonesia. Saya selalu komunikasi dengan Beliau, makanya saya bingung kenapa dijadikan DPO. Saya akan kirim surat ke Mabes Polri untuk mengetahui dasar hukumannya. Mau cari ke mana Interpol, Miryam masih di Indonesia," ujarnya.
KPK mengirimkan surat bantuan kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. Mereka meminta Interpol mencari dan menangkap Miryam.
“KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang. Namun, yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan tertulisnya pada Kamis 27 April 2017. (asp)