Baru Bebas, Anak A Rafiq Tersangka Korupsi Lagi
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat Fahd El Fouz, alias Fahd A. Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan suap penggiringan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
"KPK meningkatkan status FEF (Fahd El Fouz) ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 27 April 2017.
Fahd, kata Febri, diduga melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR, Zulkarnain Djabar, dan anaknya, Dendi Prasetya. Kedua nama terakhir, sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Nama Fahd memang tak asing di KPK. Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar itu pernah dipenjara, karena terbukti menyuap anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati, untuk pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Namun, pada kasus itu, Fahd telah bebas. (asp)