Penyebab Alat Olahraga Tak Ada di E-Katalog Pengadaan Barang
- Pixabay/KeithJJ
VIVA.co.id – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dianggap belum maksimal dalam melengkapi barang dan jasa yang ada di e-katalog. Belum lengkapnya materi pengadaan barang tersebut pun menjadi pertanyaan.
Pengadaan barang-barang lainnya seperti alat kesehatan, pendidikan atau bahkan alat berat sudah lebih dahulu tercantum di e-katalog. Salah satu yang tidak terdapat dalam materi e-kalatog adalah pengadaan alat-alat olahraga.
Padahal, banyak pelaku usaha alat olahraga yang sangat mengharapkan dan menunggu masuk dalam e-katalog. Perlunya materi dalam e-katalog untuk memiliki kesamaan hak dalam bersaing secara sehat dan terbuka untuk pengadaan barang tersebut.
Saat coba dikonfirmasi, Kepala LKPP Agus Prabowo mengakui bahwa pengadaan alat-alat olahraga belum ada di daftar materi E-katalog. Namun, ia menjelaskan jika ketiadaan itu disebabkan karena beberapa hal.
"Salah satunya karena memang belum pernah diusulkan dan belum diarahkan untuk masuk dalam e-katalog yang dibuat LKPP. Untuk pengadaan sebuah barang dan jasa harus ada timbal balik, ada pembeli dan juga penjualnya," ujar Agus Prabowo melalui keterangan tertulis kepada VIVA.co.id, Rabu 26 April 2017.
LKPP, menurut Agus Prabowo harus yakin dengan adanya permintaan dan pembelian sebuah alat-alat untuk nantinya dimasukkan ke e-katalog.
"Jadi barang-barang yang masuk dalam e-katalog itu memang harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.
Agus Prabowo pun memberi harapan para pelaku dunia usaha yang menggeluti bidang olahraga untuk melengkapi persyaratan agar bisa dimasukkan ke dalam e-katalog.
"Sudah banyak barang yang ada di e-katalog, dari mulai informasi harga dan spesifikasi barangnya. Semuanya bersifat terbuka dan bisa dibandingkan. Alat-alat olahraga bisa saja masuk dengan adanya syarat-syarat tersebut," ujar Agus Prabowo.
E-katalog di dalam LKPP sendiri memang sebuah inovasi yang dilakukan pemerintah agar mampu bersaing dengan dunia luar dalam efisiensi pengadaan barang. Ini semua dilakukan dengan tujuan meminimalisasi praktik korupsi.