Politikus PAN Andi Taufan Tiro Divonis 9 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro. Andi juga diganjar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Andi terbukti menerima uang suap berkaitan program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Menurut majelis hakim, Andi terbukti menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Dirut PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar, yang mencapai Rp7,4 miliar. Uang tersebut kemudian dipakai Andi untuk pelesiran ke Eropa dan safari politiknya.
Uang itu diterima Andi lantaran dirinya menaruh program aspirasinya untuk pembangunan Jalan Wayabula-Sofi di Maluku dan Maluku Utara pada tahun angaran 2016.
"Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir dan Hengky sebesar Rp7,4 miliar," kata Hakim Fahzal.
Dalam menjatuhkan putusan Andi, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, Andi dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra lembaga DPR.
Sementara yang meringankan, Andi dinilai berperilaku sopan selama sidang. Kemudian, Andi belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke KPK.
Meski begitu, hakim tetap memberikan pidana tambahan buat Andi, yakni pencabutan hak politik. Sehingga 5 tahun setelah Andi selesai menjalani pidana pokok, dirinya tidak bisa menggunakan hak politiknya.
Pidana tambahan dikatakan majelis hakim karena Andi terkait korupsi ini, telah menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya.
"Pidana tambahan berupa pencabutan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok," kata Hakim Fahzal.
Menanggapi putusan itu, baik Andi dan tim penasihat hukumnya, maupun tim jaksa KPK mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan kemungkinan menempuh upaya hukum atau tidak. (ase)