Saipul Jamil Bernyanyi di Sidang Perdana
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil terlihat sumringah ketika hendak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 26 April 2017. Mengenakan kemeja putih bercorak bunga, Ipul masih bersedia meladeni awak media sebelum mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.
Dalam persidangan, jaksa KPK menuturkan, Saipul didakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta yang diperuntukkan kepada Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi. Saat itu, Ipul tengah tersandung kasus dugaan pencabulan remaja di bawah umur. Ipul dikatakan jaksa menyerahkan uang itu melalui Rohadi, selaku panitera pengganti di PN Jakut.
Pemberian uang suap itu tak secara langsung ke Rohadi, melainkan melalui dua pengacaranya, yakni Kasman Sangaji dan Berthanatalia Kariman, serta kakak kandungnya Samsul Hidayatullah. Uang diberikan agar Ipul divonis ringan dalam kasus pencabulan.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu dengan maksud mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil, agar memperoleh putusan pidana yang seringan-ringannya," kata Jaksa KPK Afni Carolina saat membaca surat dakwaan Saiful Jamil.
Jaksa merinci kronologi, bahwa saat Ipul memberi uang tersebut, dia masih menjalani masa hukuman di bui. Ipul nekat memerintahkan kakaknya Samsul yang mengurusnya.
Pada kasus pencabulan Ipul, majelis hakim yang menangani kasusnya adalah Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy dan Jootje Sampaleng, masing-masing sebagai anggota majelis hakim.
"Setelah perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Berthanatalia Ruruk Kariman bertemu dengan Rohadi. Kemudian dalam pertemuan itu Rohadi menawarkan bantuan atas nama-nama terdakwa," kata Jaksa Afni.
Setelah pertemuan itu, Berthanatalia menjadi salah satu penasihat hukum Ipul bersama Kasma Sangaji, M Azikin Hassan, Nazarudin Lubis dan Oki Dwi Kurniyanto.
Jaksa KPK juga menyinggung suami Berthanatalia, Karel Tupu, yang merupakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jabar yang meminta agar Bertha langsung menemui Ifa Sudewi tanpa lewat perantara.
Singkat cerita, Bertha menemui Ifa bersama Rohadi, setelah tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, usai menyerahkan uang lewat Rohadi, semua diamankan KPK, kecuali hakim Ifa.
Atas Perbuatan itu, Ipul diancam dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa KPK, tim penasihat hukum Ipul akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.
"Untuk bantah dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," kata penasihat hukum Ipul, Krisna Murthi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ipul sendiri usai mendengarkan dakwaan, masih terlihat menebar senyum kepada awak media. Bahkan, setelah mengatakan menyerahkan semua kasusnya itu ke pengacaranya, dia langsung melantunkan sebuah lagu di depan kamera para wartawan, disusul tawa sukacita.