Saksi Ungkap Pembagian 'Jatah Upeti' Keluarga Atut
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, mengatakan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, pernah mengumpulkan pejabat eselon dua level kepala dinas di Hotel Crown, Serang, Banten, pada Juli 2012. Dalam pertemuan tersebut, hadir putra Atut yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.
Selain itu, disebut juga adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Ada Ibu Atut, Pak Ling, Pak Wawan, Pak Dadang, ada juga Pak Andika. Saya dihubungi ajudan ibu (Ratu Atut), saya diminta hadir di Hotel Crown," kata Hudaya saat bersaksi untuk terdakwa Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Hudaya menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dirinya melihat ketidakpuasan yang ditunjukkan Andika atas 'jatah upeti' dari proyek di sejumlah dinas yang dikerjakan Wawan.
Pasalnya, kata dia, hampir setiap proyek di kantor dinas-dinas di Banten dikerjakan Wawan melalui PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
"(Pertemuan itu ada) ketidakpuasan Pak Andika ke Pak Wawan. Merasa kurang mendapat keuntungan dari usaha Pak Wawan (dari proyek di dinas-dinas)," kata Hudaya.
Mendengar itu, Jaksa Penuntut KPK mencecar Hudaya mengenai pembahasan proyek dalam pertemuan tersebut. Menurut Hudaya, saat itu membahas beberapa proses tender yang terhambat.
Kata Hudaya, Wawan saat itu juga menyampaikan cara-cara agar proyek tersebut bisa tetap berjalan. "Sementara saat itu juga dibahas bagaimana percepatan penyerapan anggarannya," ujarnya.
Adapun mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air Banten, Ling Suwargi yang juga bersaksi menambahkan kesaksian Hudaya. Namun, Ling berdalih tidak tahu rinci mengenai keluhan yang disampaikan Andika terkait pembagian jatah atau upeti dari proyek yang dikerjakan Wawan.
Ling berkelit, bahwa saat itu hanya mendengarkan cerita Andika selaku anggota DPD dari Banten.
"Saya hanya dengar cerita soal DPD dari Pak Andika, soal tugas-tugasnya," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Ratu Atut, dirinya pada Juli 2012 disebutkan jaksa pernah mengumpulkan kepala dinas, di antaranya yakni Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Budi Suhardja, Kadis Sumber Daya Air Banten, Ling Suwargi dan Kadis Pendidikan Nasional Banten Hudaya Latuconsina.
Saat itu, Ratu Atut menyampaikan keluhan soal kebutuhan operasional yang diperlukannya selaku Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai anggota DPD.
Ratu Atut pun meminta kepada kepala dinas yang hadir untuk mengalokasikan dana taktis atau operasional guna kepentingan Atut dan Andika Hazrumy. Dari dakwaan itu pula terkuak bahwa dana-dana yang diberikan berasal dari sejumlah proyek dinas-dinas di Banten. Satu di antaranya adalah proyek pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan, yang kini menjerat Ratu Atut ke dalam bui.
Selain itu, Atut juga didakwa jaksa telah memeras dengan cara memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan kepada sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Banten. (ase)
  Â