Fadli Zon: Masyarakat Inginnya Ahok Dihukum Penjara
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan vonis hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam dugaan kasus penistaan agama harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis kepada Ahok, 9 Mei mendatang.
"Rasa keadilan masyarakat menginginkan saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara. Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di pasal 156a KUHP," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Ia mengingatkan kasus penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya yang terjadi pada Arswendo Atmowiloto dan Ahmad Musadeq
"Itu yang menandakan kasus penistaan agama ini bukan kasus sembarangan, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat. Karena itu kalau ternyata itu tidak dipenjara ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat," lanjut Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu
Menurutnya, saat ini masyarakat sedang menilai level hukum di Indonesia. Sejauh mana hukum bisa ditegakkan meski yang tersangkut hukum dekat dengan penguasa.
"Kalau hukum itu tumpul maka sedang terjadi public distrust, publik tidak lagi percaya kepada hukum. Dan negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum itu mudah hancur dan rapuh. Itulah yang harus menjadi pertimbangan," kata Fadli.
Seperti diberitakan, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana dengan masa percobaan dua tahun. Ahok sendiri serta kuasa hukumnya sudah membacakan nota pembelaaan atau pledoi pada sidang Selasa kemarin. (ren)