KPK Minta Sjamsul Nursalim Pulang ke Tanah Air

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, sebagai tersangka kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

BDNI adalah perusahaan milik Sjamsul Nursalim, yang kini masih berada di luar negeri. Karenanya, lembaga KPK mengimbau Sjamsul kembali ke Tanah Air karena keterangannya sangat penting sebagai saksi penyidikan itu.

"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK. Memberi penjelasan dengan rinci," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta pada Selasa, 25 April 2017.

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Basaria mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Sjamsul masih berada di Singapura sejak 2015. Terlebih ketika penyelidikan, KPK belum mendapat keterangan dari pemilik BDNI itu. (one)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024