KPK Minta Sjamsul Nursalim Pulang ke Tanah Air
- tvone
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, sebagai tersangka kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
BDNI adalah perusahaan milik Sjamsul Nursalim, yang kini masih berada di luar negeri. Karenanya, lembaga KPK mengimbau Sjamsul kembali ke Tanah Air karena keterangannya sangat penting sebagai saksi penyidikan itu.
"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK. Memberi penjelasan dengan rinci," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta pada Selasa, 25 April 2017.
Basaria mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Sjamsul masih berada di Singapura sejak 2015. Terlebih ketika penyelidikan, KPK belum mendapat keterangan dari pemilik BDNI itu. (one)