Korban Bantah Ada Hubungan Keluarga dengan Polisi Penembak
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id – Keluarga korban penembakan anggota polisi dalam sebuah razia kendaraan di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan membantah ada hubungan keluarga dengan Brigadir K.
"Bukan keluarga, itu (kabar) bohong," kata Mat Syah (54), saudara ipar dari Surini (54), perempuan yang tewas dengan tiga peluru yang dilepaskan Brigadir K pada pekan lalu dalam sebuah razia, Selasa, 25 April 2017.
Menurut Mat Syah, baik Surini dan anak ketiganya Indra (35), yang tewas di ujung peluru, serta keluarganya justru tidak mengenal Brigadir K.
"Kami tak tahu siapa polisi itu. Hubungan keluarga jauh juga tidak ada. Saya bertanggung jawab, jika memang polisi itu bukan keluarga kami," katanya.
Warga Desa Blitar, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini juga mengaku tak mengetahui maksud dari kepolisian menyebut ada hubungan keluarga dengan pihaknya.
Ia memastikan bahwa dia serta keluarganya yang kini sudah dimakamkan serta mendapatkan perawatan akibat tembakan polisi hanya sebagai petani biasa.
"Kami tak tahu maksud polisi mengatakan jika yang menembak itu masih keluarga. Kami hanya sebagai petani yang bekerja di ladang," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan jika Brigadir K yang menjadi tersangka kasus penembakan satu keluarga di dalam mobil, memang masih ada hubungan keluarga dengan para korbannya.
"Pakde-nya Brigadir K memang ada famili sama korban," kata Agung, Senin, 24 April 2017.
Meski begitu, menurut Agung, hubungan itu tak memengaruhi proses hukum yang berjalan. "Hukum tetap diproses, hukum harus ditegakkan," katanya.
Penembakan mobil yang berisi satu keluarga yang berencana menghadiri pesta pernikahan ini terjadi di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan pada pekan lalu.
Aksi ini ditengarai oleh ulah sopir yang menerobos razia kendaraan yang digelar kepolisian. Lantaran dicurigai, pengejaran pun dilakukan, namun disertai berondongan tembakan.
Akibat kejadian ini, seorang perempuan meninggal, dan seorang pria lainnya meninggal di rumah sakit, meski sempat mendapatkan perawatan medis hampir sepekan.
Sementara itu, tiga lainnya kini masih menjalani perawatan intensif di RS Sobirin Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Saat ini, akibat perbuatannya Brigadir K terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.