Menteri Yohana Klaim Hukuman Kebiri Tekan Kekerasan Anak
VIVA.co.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengklaim tingkat kekerasan seksual pada anak menurun sepanjang tahun 2016.
Hal itu, kata Menteri, karena pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang di antaranya termuat aturan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, dibandingkan tingkat kekerasan terhadap anak pada tahun 2014 dan 2015, tahun 2016, angkanya sudah mulai berkurang. Pada 2014 dan 2015, angka kekerasan terhadap anak tercatat lebih 3.500 kasus.
"Namun, 2016 ini sudah mulai menurun dengan adanya sosialisasi kita tentang Undang-Undang terkait kebiri itu. Itu mulai kelihatannya menurun, namun banyak laporan di mana-mana yang tidak resmi, artinya melalui SMS lapor ke saya. Masih disembunyikan, belum dilaporkan," kata Yohana di Makassar pada Minggu, 23 April 2017.
Meski begitu, Yohana mengakui kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih marak. Penilaian itu lebih banyak jika dibandingkan dengan kasus terhadap perempuan atau pun kasus lain yang menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Yang sekarang meningkat itu kekerasan seksual terhadap anak-anak itu. Saya juga tidak mengerti kenapa anak-anak ini yang jadi korban," ucap Yohana.Â
Mengenai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Yohana menilai, mayoritas kasus melibatkan orang dekat korban. "Mungkin orang tuanya, mungkin juga pamannya, mungkin juga tetangga atau di lingkungannya. Jadi itu yang terjadi," jelasnya.Â
"Namun, saya juga cek di lapas-lapas dan juga unit PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan ketemu dengan pelaku-pelaku sendiri; saya tanya, memang karena salah pengasuhan orang tua terhadap mereka (anak-anak), akhirnya anak-anak ini jadi korban, orang tua akhirnya jadi pelaku. Siklusnya begitu," ujarnya.
Dia mengimbau pelaku kekerasan seksual berani melaporkan itu tersebut ke aparat. Soalnya masih banyak kasus kekerasan seksual yang ditutupi orang tua korban, karena merasa malu.
"Sudah ada undang-undang yang terbaru, Nomor 17 Tahun 2016: barang siapa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak sampai mati, kena penyakit menular dan cacat, bisa kena pidana hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman kebiri," katanya.
Sebagian kasus kekerasan seksual pada anak, terutama yang terkategori ringan, bisa diselesaikan internal keluarga. Namun kasus yang terkategori berat hendaknya segera dikoordinasikan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak serta unit KPPPA untuk diteruskan kepada polisi dan pelakunya diadili. (ase)