Kasus C6, Petugas KPPS yang Bersalah Kena Sanksi Kode Etik
- Viva.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Dua lokasi di Jakarta, melakukan pemilihan ulang Pemilihan Kepala Daerah, atau Pilkada DKI. Pemilihan ulang dilakukan, setelah terbukti adanya pelanggaran penggunaan formulir C6.
Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan pemilu ulang adalah di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat. Pemungutan suara ulang ini dilakukan, karena adanya pelanggaran berupa penggunaan C6 yang tidak sesuai dengan nama yang tertera.
Terdapat warga di Gambir yang menggunakan C6 milik kerabatnya. Menanggapi hal tersebut, Panwaslu Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya akan mendalami pelanggaran tersebut dan akan melihat apakah ada unsur kesengajaan, atau tidak.
"Kita masih selidiki, karena menurut data awal, warga yang menggunakan C6 ini alasannya adalah karena pemilik C6-nya masih kerabat dan sedang sakit. Maka dari itu, dia ‘wakilkan’, mungkin maksudnya," ujar Muhammad Husen DB, Komisioner Panwaslu Jakarta Pusat, di TPS 01, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu 22 April 2017.
Terkait pelanggaran tersebut, Husen menambahkan, jika petugas KPPS sebagai pengecek data juga terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi. "Kalau petugas KPPSn-ya terbukti juga, ya sanksi kode etik," ujarnya.
Namun, untuk pelanggar yang menggunakan C6 milik orang lain tersebut, menurut Hussen, hal tersebut merupakan pelanggaran Administratif. Ia juga menjelaskan, walaupun hanya ada satu ketidakcocokan data, pemilihan ulang tetap harus diulang.
"Meskipun cuma lebih satu, tetapi prosedurnya harus diulang," tambahnya. (asp)