Brigadir K Ditetapkan Tersangka Terkait Penembakan Mobil
- VIVA.co.id/Rudi Rediansyah/Musirawas
VIVA.co.id – Anggota polisi bernama Brigadir K akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan mobil Honda City, yang menwaskan Surini (54) dan melukai lima penumpang lainnya Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah ditahan mulai hari ini," kata Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat malam, 21 April 2017.
Maka, atas perbuatannya Brigadir K dijatuhi hukuman dengan Pasal 359 dan Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun.
"Pasal yang dikenakan Pasal 359 Juncto Pasal 360 ayat 1 ancaman lima tahun penjara," ujarnya.
Pasal 359 menjelaskan, "barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun"
Pasal 360 menjelaskan, "barang siapa kesalahnya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun"
Sebelumnya, mobil Honda City berplat nomor BG 1488 ON ditembak oleh anggota polisi lalu lintas Polres Lubuk Linggau, karena kabur saat razia mobil dan menghindari petugas polisi.
Akhirnya, anggota polisi yang bertugas langsung melakukan pengejaran, serta melakukan penembakan sebanyak sepuluh kali tembakan terhadap mobil Honda City tersebut. Akhirnya, satu orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka.
Beriku daftar penumpang yang terkena peluru tembakan polisi:
1. Dewi Erlina (40) tertembak di bahu kiri atas.
2. Novianti (30) tertembak di pundak kanan.
3. Genta (2) tertembak kepala bagian samping kiri.
4. Surini (54) tertembak sebanyak tiga kali bagian dada hingga meninggal dunia.
5. Indra (33) tertembak leher bagian depan dan kondisinya kritis.
6. Diki (30) tertembak bagian perut kiri.