KPK Tetapkan Mantan Pejabat ESDM sebagai Tersangka
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sri Utami sebagai tersangka.
Mantan Kepala bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) itu dijerat terkait kasus dugaan korupsi sejumlah kegiatan fiktif di Kesekjenan Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
"KPK menetapkan satu lagi tersangka yaitu SU (Sri Utami) PNS di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 21 April 2017.
Febri menyatakan, Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam sejumlah kegiatan.
Kegiatan tersebut di antaranya, sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi pada tahun 2010 dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM 2012.
"(Sri Utami) diduga mengatur pengadaan dan menerima fee sehingga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11 miliar," kata Febri.
Atas perbuatannya, Sri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.