Kejaksaan soal Vonis Dahlan: Yang Penting Terbukti Korupsi
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kepada Dahlan Iskan, terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Alasannya, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dahlan divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Mantan Menteri BUMN itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang Korupsi. Dia selamat dari dakwaan primer.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim. Sebelumnya, jaksa menuntut Dahlan enam tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dahlan dituntut dengan dakwaan primer (Pasal 2 UU Korupsi), karenanya dinilai harus mengganti kerugian negara Rp4,1 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan.
Karena vonis lebih dari separuh di bawah tuntutan, Kejaksaan juga akan melakukan upaya hukum sama dengan Dahlan, yakni banding. "Kita nyatakan banding," kata Maruli di kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat, 21 April 2017.
Maruli mengatakan vonis terhadap Dahlan seharusnya sama dengan tuntutan. Jaksa, menurutnya, mampu membuktikan bahwa Dahlan melanggar dakwaan primer. Meski begitu dia tetap menghormati putusan hakim. "Yang penting terbukti korupsi," ujarnya.
Dahlan sebelumnya mengatakan mengajukan banding atas vonis yang dia terima dalam perkara aset PWU. Dia mengaku tidak tahu kenapa Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak berlaku di perusahaan yang pernah dia pimpin selama tahun 2000-2010 itu.Â
"Mungkin waktu itu saya yang bodoh. Tidak apa-apa. Sebagai pemimpin, saya akan mempertanggungjawabkan. Pemimpin itu jangan hanya mau enaknya saja, tetapi juga harus siap tidak enaknya," ujar Dahlan usai sidang.