Dahlan Iskan Kecewa Pakai Baju Kotak-kotak Tak Bikin Sakti

Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Kendati kecewa, Dahlan tetap menyempatkan berkelakar kala disapa pendukungnya usai sidang.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Kelakar Dahlan yang paling menarik ialah soal kemeja bermotif kotak-kotak yang dia kenakan saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 21 April 2017. Selama ini, baju kotak-kotak identik dengan Joko Widodo, kala menjadi Gubernur DKI Jakarta, sebelum jadi Presiden kini.

Kelakar baju kotak-kotak itu disindirkan Dahlan setelah keluar dari Ruang Cakra, ruang sidang perkaranya. Dia lalu berjalan menuju ruang lobi Pengadilan Tipikor untuk menemui awak media yang menanti. Sembari menanti tim penasihat hukumnya, dia mengeluh soal panasnya ruangan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Panas, ya, AC-nya mati. Saya pikir pakai baju seperti ini (sambil menyentuh kemeja kotak-kotak yang dia kenakan) sakti. Ternyata tidak," kata Dahlan sembari tersenyum. Dia kemudian berlalu dan mengarahkan wartawan untuk mewawancara penasihat hukumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT PWU, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang Korupsi.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Trimo dari Kejati Jatim menuntut Dahlan enam tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dahlan juga dituntut ganti rugi negara Rp4,1 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

Kendati vonis lebih ringan dari tuntutan, Dahlan langsung menyatakan banding. "Saat ini juga kami langsung menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dahlan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (hd)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022