KPK Eksekusi M Sanusi ke Lapas Sukamiskin
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengiriman Sanusi ke Lapas Sukamiskin dilakukan selesai pelaksanaan putaran dua Pilgub DKI Jakarta.
Sanusi dieksekusi Kamis, 20 April 2017, mengingat perkara yang menjeratnya yakni suap terkait pembahasan Raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), telah inkrah.
 "Untuk Sanusi yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor, telah dilakukan eksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 21 April 2017.
Sanusi di perkaranya telah divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, namun baik jaksa maupun Sanusi tidak melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.
Sanusi dinyatakan terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Pemberian fee ini terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg DPRD DKI. Sanusi juga dijerat dengan pasal pencucian uang.